Norma Sosial
Norma adalah petunjuk atau patokan
perilaku yang dibenarkan dan pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosial
dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Perbedaan mendasar nilai dengan norma
sosial adalah, dalam norma sosial ada sanksi sosial (penghargaan maupun
hukuman) bagi orang yang menuruti atau melanggar norma tersebut. Norma disebut
juga peraturan sosial. Norma bersifat memaksa sehingga seluruh anggota kelompok
harus bertindak sesuai dengan norma-norma yang telah terbentuk sejak lama.
Misalnya, kita harus menghormati setiap tamu yang datang kerumah kita, baik
yang diundang maupun tidak diundang. Jika tidak dilakukan, kita dianggap tidak
sopan atau bahkan dianggap tidak berpendidikan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapapun
yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam norma akan mendapat sanksi. Misalnya siswa datang terlambat akan dihukum tidak
boleh masuk kelas. Contoh lainnya, siswa yang mencontek ketika ulangan akan
mendapat sanksi tidak boleh melanjutkan ulangannya. Oleh sebab itu, suka atau
tidak, kita harus menjalankan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat setiap
saat.
Norma merupakan hasil ciptaan manusia
sebagai makhluk sosial. Pada awalnya norma terbentuk secara tidak sengaja. Lama
kelamaan, norma-norma tersebut disusun dan dibentuk secara sadar. Norma dalam
masyarakat berisi tata tertib, aturan petunjuk standar perilaku yang pantas
atau wajar.
Berdasarkan uraian diatas, norma adalah
pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu
kelompok masyarakat tertentu. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan
manusia dalam masyarakat tersebut dapat berlangsung tertib, teratur, dan damai.
Ciri-ciri Norma Sosial
1. Umumnya
tidak tertulis
Didalam masyarakat, norma sosial tidak
tertulis dan hanya diingat serta diserap dengan acara ikut serta dalam
interaksi yang terjadi antaranggota kelompok masyarakat itu sendiri.
2. Hasil
Kesepakatan Bersama
Sebagai peraturan sosial yang berfungsi
untuk mengarahkan perilaku anggota masyarakat, norma sosial dibuat dan
disepakati bersama oleh seluruh warga masyarakat.
3. Diataati
Bersama
Norma sosial merupakan seperangkat
aturan sosial yang dibuat untuk mengarahkan dan menertibkan perilaku anggotanya
agar sesuai dengan keinginan bersama. Oleh sebab itu, norma didukung dan
ditaati bersama-sama.
4. Bagi
pelanggar diberikan sanksi
Norma sosial bersifat memaksa individu
agar berperilaku sesuai dengan kehendak bersama. Oleh sebab itu, pelaku
pelanggaran norma akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkatan atau daya ikat
norma yang dilanggar atau dituruti.
5. Mengalami
perubahan
Sebagai aturan yang lahir melalui proses
interaksi sosial dalam masyarakat, norma dapat mengalami perubahan sesuai
dengan perubahan keinginan dan kebutuhan anggota masyarakat tersebut.
Klasifikasi Norma Sosial
Klasifikasi
norma-norma sosial dapat didasarkan pada tingkatan daya ikat aspek-aspek dan
resmi atau tidak resminya.
a.
Berdasarkan
tingkat daya ikat
Norma-norma yang ada di dalam masyarakat
mempunyai kekuatan meningkat yang berbeda-beda, ada yang berdaya ikat lemah,
sedang dan kuat. Umumnya anggota masyarakat tdak berani melanggar norma yang berdaya
ikat kuat karena akan mendapatkan sanksi hukum yang keras. Berdasarkan
tingkatan daya ikat tersebut, norma dibedakan menjadi empat, yaitu:
1. Cara
(usage)
Cara
adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan oleh individu-individu
dalam suatu masyarakat, tetapi tidak secara terus menerus. Norma ini berdaya
ikat sangat lemah sehingga pelanggaran terhadapnya tidak akan mendapatkan
hukuman/sanksi yang berat, hanya sekedar celaan atau teguran dari anggota
masyarakat lainnya.
Contoh
:
Cara
makan yang wajar baik bagi beberapa
orang adalah tidak mengeluarkan suara saat mengunyah makanan. Akan tetapi di
tempat tertentu, bersendawa diakhir makan dianggap sebagai tnda atau ekspresi
rasa kenyang dan puas sehingga tidak melanggar norma.
2. Kebiasaan
(folkways)
Kebiasaan
merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama serta
dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas yang dianggap baik dan
benar oleh masyarakat tersebut.
Contoh
:
Memberi
hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan,
memakai baju bagus pada waktu pesta, berjalan kaki disebelah kiri jalan, dan
sebagainya.
3. Tata
kelakuan (mores)
Tata
kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari
kelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh
sekelompok terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur
memaksa atau melarang suatu perbuatan. Fungsinya adalah sebagai alat agar para
anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan
tersebut.
Contoh
:
Melarang
perbuatan membunuh, mencuri, dan menikahi kerabat dekat.
Fungsi
tata kelakuan didalam suatu masyarakat adalah sebagai berikut :
a. Memberi
batasan-batasan pada perilaku individu dalam kelompok masyarakat tertentu.
b. Mendorong
seseorang agar sanggup meneyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan
yang berlaku dalam kelompoknya.
c. Membentuk
solidaritas antara anggota-anggota masyarakat dan sekaligus memberikan
perlindungan terhadap keutuhan dan kerja sama dalam masyarakat tersebut.
4. Adat
istiadat (custom)
Adat istiadat (custom) adalah kumpulan
tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan
berintegrasi sangat kuat terhadap masyarkat yang memilikinya. Koentjaraningrat menyebutkan adat istiadat
sebagai kebudayaan abstrak atau sistem nilai. Sedangkan menurut William H. Haviland, kebudayaan
merupakan seperangkat peraturan dan norma yang dimilki bersama oleh para
anggota masyarakat, yang jika dilaksanakan akan melahirkan perilaku yang
dipandang layak dan dapat diterima oleh semua anggota masyarakat. Oleh sebab itu,
pelanggaran terhadap adat istiadat akan menerima sanksi yang keras, baik
langsung maupun tidak langsung. Misalnya pelanggaran terhadap tata cara
pembagian harta warisan dan pelanggaran terhadap pelaksanaan upacara-upacara
tradisional.
b.
Berdasarkan
aspek-aspeknya
Norma
sosial dimasyarakat dibedakan menurut aspek-aspek tertentu tetapi saling
berhubungan antara satu aspek dengan aspek yang lainnya. Pembagian itu adalah
sebagai berikut.
1. Norma
agama
Norma agama adalah peraturan sosial
yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena
berasal dari Tuhan. Biasanya norma agama tersebut berasal dari ajaran agama dan
kepercayaan-kepercayaan lainnya (religi). Pelanggran terhadap norma ini
dikatakan berdosa.
Contoh :
Melakukan
sembahyang atau penyembahan kepada-NYA, tidak berbohong, tidak boleh mencuri,
dan sebgainya.
2. Norma
kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial
yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dengan norma
kesusilaan, seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang
dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan
secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
3. Norma
kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial
yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus
bertingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran norma ini akan
mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan, tergantung pada tingkat pelanggran.
Contoh :
Tidak
meludah disembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan.
4. Norma
kebiasaan
Norma kebiasaan adalah sekumpulan
peraturan sosial yang dibuat secara sadara atau tidak, berisi petunjuk tentang
perilaku yang diulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelanggran
terhdap norma ini berakibat celaan, kritik, hingga pengucilan secara batin.
Contoh :
Membawa
oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu dengan
orang lain.
5. Norma
hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang
dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu misalnya pemerintah, sehingga dapat dengan
tegas melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan
keinginan pembuat peraturan itu. Pelanggran terhadap norma ini akan mendapatkan
sanksi berupa denda atau hukuman fisik (dipenjara atau bahkan dihukum mati).
Contoh :
Wajib
membayar pajak, dilarang menerobos lampu merah, atau menyeberang jalan melalui
jembatan penyeberangan
Norma agama dan norma kesusilaan berlaku
secara luas disetiap kelompok masyarakat, bagaimana pun tingkat peradabannya.
Sedangkan, norma kesopanan dan norma kebiasaan hanya dipelihara dan
dilaksanakan oleh sekelompok masyarakat tertentu saja. Hal ini terjadi karena
setiap kelompok masyarakat memilki norma kesopanan dan norma kebiasaan yang
berbeda-beda.
c.
Berdasarkan
resmi dan tidak resmi
1. Norma
tidak resmi (nonformal)
Norma tidak resmi ialah patokan yang
dirumuskan secara tidak jelas (subconscious)
dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi warga masyarakat yang bersangkutan.
Norma tersebut tumbuh dari kebiasaan bertindak yang seragam dan diterima oleh
masyarakat. Walaupun “tidak diwajibkan”, namun semua anggota sadar bahwa
patokan tidak resmi harus ditaati dan mempunyai kekuatan memaksa yang lebih
besar daripada patokan resmi. Patokan dijumpai dalam kelompok primer, seperti
kelaurga atau ikatan paguyuban.
2. Norma
resmi (formal)
Norma resmi ialah patokan yang
dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang kepada
semua warga masyarakat. Keseluruhan norma formal ini merupakan suatu badan
hukum yang dimiliki masyarakat modern dan diperkenalkan melalui pengumuman
secara resmi.
Pembuatan peraturan tidak hanya
didasarkan pada kebiasaan yang sudah ada, tetapi lebih pada prinsip susila
(etika) serta prinsip “baik dan buruk”. Dari sumber moral itulah dibuat
perundang-undangan, keputusan, dan peraturan. Oleh karena itu, diperlukan
pertimbangan rasional mengenai tujuan yang hendak dicapai dan faktor-faktor
yang dapat menghambat.
Dalam masyarakat maju, sebagian patokan
resmi dijabarkan dalam konteks peraturan hukum. Masyarakat berubah menjadi
masyarakat hukum sehingga menumbuhkan kebutuhan akan peraturan hukum. Hukum
positif (tertulis) diperlukan demi terciptanya keseragaman bertindak bagi semua
anggota masyarakat modern tidak lagi mematuhi kebutuhan hukum adat.
Sumber:MuinIdianto.(2006).SosiologiSMA/MAJilid1untukSMA/MAKelasX.Jakarta:PT.GeloraAksaraPratama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar