Minggu, 25 Desember 2016

Keluarga dan Peranan Wanita

KELUARGA DAN PERANAN WANITA
KEDUDUKAN HUKUM WANITA INDONESIA DI HINDIA BELANDA
1.      BEBERAPA FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEDUDUKAN HUKUM WANITA INDONESIA
Kedudukan sendiri yang menurut golonan dan fungsinya ditentukan oleh jenisnya. Dalam keadaan tidak atau belum menikah dan dalam kehidupan keluarga serta family ataupun dalam kehidupan umum dari kelompok organis iini, maka wanita itu selalu dianggap sebagai wakil dari golongan yang tersendiri, seperti halnya dengan golongan prianya hanya merupakan setengah bagian yang satu memerlukan yang lainnya sebagai pelengkap untk bersama-sama membentuk suatu kesatuan hidup yang organis dan harmois. Perbedaan ini, tetapi juga sinttese, dilanjutkan pada semua lingkungan hidup (bandingkan misalnya pembagian perkerjaan dalam keluarga).
            Hubungan pria terhadap wanita adalah sebgai pihak yang memimpin terhadap yang dipimpin, yang aktif terhadap yang fasif ataupun (dengan menjamin istilah indonesia yang bisa dipakai) sebagai yang lebih tua terhadap yang lebih muda, berikut segala akibat dari hubungan semacam itu. Konsekuensi itu, karena keadaan, dapat mengakibatkan hal-hal yang diluar batas, sehingg si wanita berada dalam keadaan tertekan dan di peras dan menjadi hamba serta bawahan si pria. Di dalm praktek tidak di semua  tempat dan tidak selalu dilaksanakan dengan cara yang sama dan tergantung dari suku, daerah ataupun keadaan-keadaan lain mengenai hal ini nanti akan lebih banyak lagi dikemukakan kadang-kadang menunjukan perbedaan-perbedaan penting.
Sementara dalam garis besarnya kedudukan wanita indonesia menurut golongan dan fungsinya di tentukan oleh jenisnya, yang terpenting diantaranya ialah :
1.      Sistem susunan keluarga yang berlaku di daerah tertentu (mengikuti garis keturunan bapak, ibu , atau orangtua).
2.      Faktor-faktor sosial dan ekonomis, terutama yang menyangkut piliihan tempat tinggal suami istri serta pernikahan.
3.      Perbedaan tingkat sosial dan akhirnya.
4.      Pengaruh dari salah satu diantara 3 aliran agama dunia, dalam urutan kronologis : agama Hindu, Islam, dan Kristen.
2.      Pengaruh sistem hubungan keluarga.
Bentuk susunan keluarga dapat mengikuti satu garis saja atau patrilineal (menurut garis keturunan bapak) atau matrilineal (menurut garis keturunan ibu), dimana hubungan keluarga dan dengan demikian kedudukan dalam kelompok di teruskan secara sepihak oleh anak laki-laki dalam garis pria atau oleh anak peremouan oleh garis wanita. Bentuk susunan keluarga dapat juga bersifat bilateral (mengikuti garis keturunan orangtua atau parental),
Dimana semua anak (perempuan maupun laki-laki) meneruskan garih hubungan keluarga kedua orangtua masing-masing; anak-anak permpuan maupun laki-laki dapat mewariskan harta family atau keluarga yang mungkin ada dan melanjutkann kedudukan dalam kedua garis keturunan.
Sistim susunan keluarga sepihak menurut garis keturunan ibu (matrilineal) di Hindia Belanda teristimewa terdaapat di Minangkabau (Sumatera Barat) dan di daerah dimana orang-orang Minangkabau menetap sebagai penduduk (kolonisasi) diminang kabau tengah masih dalam bentuk asli dan dilaksanakannya secara konsekuen, dan didaerah pinggiran dan diaerah kolonisasi umumnya sudah terjalin dengan sistem garis orang tua (parental). Sitem garis turunan bapak (patrilineal) lebih banyak terdapat (antara lain di Sumatera Selatan dan Tengah, Di Maluku, dan Ambon, di Timor dan Bali).
            Susunan sepihak dalam bentuk patrilineal atau matrilineal terutama terdapat ditempat-tempat dimana rakyat seluruhnya atau sebgaian besar maish tersusun secara genealogis dan mungkin ada hubungannya dengan organisasi rakyat yang asli tetapi sekarang sudah sangat khusuk dimasyarakat terbagi-bagi dalam suku-suku, bagan-bagan suku (phrattries) dan bagian-bagian suku eksogan (clan) yang satu dengan lainnya mempunyai hubungan perkawinan (conubioum).
            Kedudukan hukum wanita indonesia dengan demikian langsung terpengaruhi ooleh sistem susunan keluarga yang berlaku. Sehingga biasanya dijadikan patokan apakah anak perempuan yang telah menikah, dengan anak-anaknya, akan meneruskan garis keturunan dan kekayaan orangtuanya sendiri (parental) atau salahsatu dari kedua itu (menurut garis ibu) atau dari kedua-duanya (menurut garis ayah).
3.      Pengaruh faktor-faktor sosial dan ekonomi
Ada faktor-faktor lain (dari pada sususnan keluarga) yang mempunyai pengaruh terhadap kedudukan wanita yaitu faktor-faktor yang sifatnya sosial ekonomis, terutama berhubungan pemilihan tempat tempat tinggal setelah kawin (siistri yang mengikuti suaminya kekeluarganya atau sisuami yang pindah kekeluarga istri) dan bentuk perkawinan nya (misalnya perkawinan dengan mas kawi  atau perkawinan bergabung bruid eschat of inlige fhuwelijk). Adalah penting untuk menguraikan hal ini lebih lanjut.
Diminangkabau dimana berlaku hukum keturunan menurut garis ibu sedikitnya didaerah minangkabau tengah dimana adat dipegang teguh merupakan suatu kebiasaan, bahwa siistri setelah kawin tetap tinggal pada keluarganya dan bahwa suaminya berkunjung kepadanya untuk waktu singkat atau lebih lama jarang-jarang bergabung disitu sehingga ia didalam hubungan keluarga siistri tidak lebih dari seorang tamu yang dihormati. Anak-anak menurut hukum didalam pergaulan hanya merupakan anak-anak siibu dan si, suami tetap menjadi anggota dari kelompok familynya sendiri akibatnya adalah bahwa diminang kabau hubungan keluarga, kehidupan keluarga dan harta keluarga tidak mengalami perkembangan tetapi bahwa disiti terdapat suatu hubungan family besar yang kuat (dimana wanita yang bersuami dengan anak-anaknya tetap merupakan bagiannya dengan harta family yang lebih besar (tanah-tanah, rumah-rumah, family dan sebgainya) yang meskipun dipakai oleh cabang-cabang family dan keluarga-keluarga masih tetap merupakan suatu-kesaruan kekayaan yang tidak dibagi-bagikan.
Oleh karena siwanita sesudah kawin ntuk kelurganya tetap ikut memiliki tanah ini dan karena diantara rakyat tani kepemilikan tanah itu pada umumnya menduduki tempat paling penting maka dengan sendirinya kedudukan sosial dari wnaita diminang kabawu (didalam family besar) menjadi sangat menonjol dan didalam rumah tangga family ia mempunai suara penting. Tidak dapat diragukan bhwa keduudkan yang tinggi ini menjadi kurang karena pengaruh agama islam, yang tidak suka kepada adanya prinsip-prinsip yang didasarkan atas garis keturunan ibu, dan yang pada umumnya tidak menguntungkan bagi kedudukan wanita namun didalam lingkungan family besar kedudukan itu tetap menonjol, dilur, didalam kehhidupan masyarakat desa misalnya, kedudukan itu praktis disama ratakan dan penting untuk diketahui bahwa di minang kabau kepada family dan kepala masyarakat-masyarakat hukum lainnya harus- selalu laki-laki.
Dari apa yang telah dibicarakan tentang Minangkabau yang matriarkal itu tampak jelas bahwa apa yang akna jadi lebih jelas lagi dalam daerah patriarkal terutama faktor-faktor sosial (wnaita tetap berdiam denga keluarganya) dan ekonomi (turut mmeiliki tanah dan sebgainya), yng mempengaruhi kedudukan lebih menguntungkan bagi wanita daripada sistem susunan kelurga yang telah ditentukan.        
       Maka pada umumnya dapat dihRappkan untuk kedudukan wanita yang jauh lebnih rendah dan di daerah-daerah yang sangat menganut garis keturunan orang tua, suatu kedudukan uyang dibandingkan dengan itu jauh menanjak didalam kehidupan famili dan kehidupan umum, tetapi baik dalam hal yang satu maupun dalam hal lainnya tidak demikian kenyataannya. Dimana-mana didaerah pedesaan kedudukan wanita itu berkisar pada tingkat yang sama, tingkat yang ditentukan oleh jenisnya secara kategoris dan fungsional dan kedudukan wanita Minangkabau dalam hal ini tidak merupakan suatu kecualian.
            Didaerah yang dikatakan bersifat patrilineal adalah suatu kebiasaan yang kerrapkali ditemukan bahwa orang memilih suatu bentuk perkawinan dimana si wanita karena perkawinannya itu berpindah ke family si suami dan bersama dengan itu juga biasanya, bahwa si family si suami membayar mas kawin kepada family istri, bahwa anak laki-laki yang dari perkawinan itu dilahirkan hanya meneruskan garis ayah, dan ayah dari ayahnya, dan bahwa hanya anak laki-laki lah yang mengganti didalam harta keluargaa dan family dan di dalam kedudukan-kedudukn pada pihak ayahnya. Kedaan sosial (bertempat tinggal sebagai orang asing didalam family suaminya, karenanya juga berkewajiban untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah) dan keadaan ekonomis (ia sendiri tidak ikut berhak atas harta family suaminya dan sebagai peroranganbersama keluarganya sanpai jauh tergantung dari family suaminya) yang lebih menekan kedudukannya di dalam keluarga dan family daripada sistem hubungan keluarga berdadasarkan garis keturunan ayah yang berlaku.kepentingan-kepentingan sosial dan ekonomis di dalam family dan sigadis yang sudah akil-balig itu terancam, maka hal itu akan menjadi sebab bagi family si gadis untuk mengajukan sebagai syarat dipilihnya suatu bentuk perkawinan, dimana sebaliknya si suami tanpa membayar maskawin berpindah ke family si istri (perkawinan bergabung-inlijfhuwelijk) dan disitu membentuk keluarganya yang anak-anaknya semuanya atau sebagian dipegunakan untuk memelihara kelangsungan dari garis keturunan harta dan family si ibu.
            Di daerah-daerah dengan susunan keluarga menurut garis orangtuanya, jadi dimana family dan harta family di pelihara keluarganya tidak secara sepihak oleh anak perempuan atau anak laki-laki, bahwa keadaan sosial dan ekonomis itulah dan bukan sistem kekeluargaan yang berlaku yang mempengaruhi kedudukan istri atau suami, sebab juga disana karena sebab-sebab yang sama dan dalam ukuran yang sama yang didalam keluarga dan family menekan salah satu dari suami istri itu (suami atau istri) yang karena keadaan bergabung di dalam family dari salah satu pihak.
            Kenyataan, bahwa seorang istri ikut bertempat tinggal di dalam suatu famili yang asing mungkin mempunyai pengaruh atas kedudukannya di dalam kehidupan umum dari masyarakat hukumnya tetap tidak terpengaruh oleh kenyataan itu. Tetapi dalam hal itu kedudukannya yang merosot itu disebabkan karena kenyataan, bahwa ia disitu adalah seorang asing dan bukan karena ia itu adalah wanita.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar