DEMOKRASI
DI INDONESIA
Menurut Abraham Lincoln, demokrasi
adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sudah
jelas bahwa pemegang kedaulatan dalam negara demokrasi adalah rakyat. Namun demikian
dalam praktiknya tergantung kepada banyak hal seperti kemauan dan kemampuan
wakil rakyat atau penyelenggra negara untuk menjalankan amanat rakyat dengan
sebaik-baiknya atau hanya menjadikan rakyat sebagai “topeng” kekuasaan.
Pemerintahan demokratis juga memerlukan partispasi warga negara yangg baik dan
berkualitas kepada pemerintah.
Pilar demokrasi
berdasar konsep rule of law menurut A.V. Discey sebagai berikut :
1.
Tidak adanya kekuasaan yang
sewenang-wenang
2.
Kedudukan yang sama dalam hukum
3.
Terjaminnya hak-hak manusia dan
undang-undang
Dinamika pemahaman demokrasi di
Indonesia sanagtlah dinamis. Rakyat dan penyelenggara negara di masanya sering
menafsirkan dan melaksanakan nilai-niali demokrasi yang beragam. Keberagaman
ini dapat dipahami sesuai dengan kondisi dan konteks yang terjadi pada masanya.
Namun demikian, pada rezim siapa dan kapan saja, sejatinya dijalankan
berdasarkan nilai-nilainya yang universal dan bukan berdasarkan tafsir
masing-masing penguasa. Hal ini penting agar demokrasi mencapai tujuannya yaitu
kebaikan bersama.
Demokrasi di Indonesia sebagaimana
termuat dalam UUD 1945 beserta penjelasannya mengandung suatu pengertian bahwa
rakyat adalah sebagai unsur sentral, oleh karena itu pembinaan dan pengembangan
harus ditunjang, oleh adanya orientasi baik pada nilai-nilai yang universal
yakni rasionalisasi hukum dan perundang-undangan juga harus ditunjang
norma-norma kemasyarakatan yaitu tuntutan dan kehendak yang berkembang dalam
masyarakat. Sistem demokrasi Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945
yang hanya memuat dasar-dasarnya saja memungkinkan untuk senantiasa dilakukan
reformasi sesuai dengan perekembangan aspirasi rakyat, karena rakyat adalah
sebagai pendukung dan pemegang kekuasaan tertinggi di negara.
Mekanisme demokrasi di Indonesia pada
dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintahan rakyat
yang di jiwai oleh nilai-nilai falsafah pancasila dan yang berlangsung menurut
hukum yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi dan kesejahteraan rakyat
banyak. Hukum yang tertinggi ini selanjutnya dijabarkan secara formal menjadi
hukum dasar tertulis yang disebut UUD/konstitusi.
Demokrasi sebagai sistem politik yang
dianut NKRI sejatinya mampu membawa negara dan warganegaranya kedalam situasi
yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa yang tercantum dalam pembukaan UUD
1945 alinea ke empat yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia. Oleh karenanya diperlukan suatu pemerintahan yang mampu menghindarkan
diri dari praktik KKN.
Pemahaman tentang demokrasi dan
nilai-niali demokrasi di Indonesia banyak yang keliru bahkan banyak masyarakat
yang tidak tahu sama sekali tentang demokrasi maupun nilai-nilai demokrasi maka
tidak heran setiap berpikir , tindakan warga negara Indonesia tidak selaras
dengan apa yang seharusnya atau lebih tepatnya adalah kekeliruan yang
dihasilkan. Contoh adanya pemikiran bahwa demokrasi adalah ajaran tentang
kebebasan yang sebebas-bebasnya oleh karena itu banyak sekali memunculkan
kekacauan tidak terkecuali di negara kita Indonesia.
Oleh karena itu sudah sepantasnya
dilakukan untuk melakukan pendidikan demokrasi guna menghilangkan kekeliruan
bahkan kekacauan tersebut. Pendidikan Demokrasi sendiri diartikan oleh Winata
Putra (2007) adalah upaya sistematis yang dilakukan negara dan masyarakat untuk
memfasilitasi individu warga negara agar
memahami, manghayati, mengamalkan, mengembangkan konsep, prinsip dan nilai
demokrasi sesuai dengan statusnya dan perannya dalam masyarakat.
Upaya untuk melakukan pendidikan
demokrasi tentu memerlukan dukungan dari berbagai pihak termasuk pemerintah.
Hhal ini penting mengingat pendidikan demokrasi harus diwariskan kepada kita
sebagai generasi muda bangsa agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami dan
mempraktikkan demokrasi dan budaya demokrasi. Sekolah juga sangat berperan
penting dalam mengajarkan pentingnya pendidiakn demokrasi, dengan dibentuknya
kurikulum dan kurikulum harus mampu memainkan perannya dengan sebaik-baiknya
agar mampu menjadikan dalam setiap siswa atau individu lebih teapatnya warga
negara Indonesia tumbuh pola pikir, sikap, dan tindakannya sebagai warga negara
yang demokratis, yang akan mampu manunjang bagi keberhasilan pengembnagan dan
pemeliharaan pemerintahan yang demokrastis.
Sumber :
Damanhuridkk.Kewarganegaraan.(2016).Serang:Untirta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar